Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proyeksikan Penerimaan Rp9,26 Triliun di 2027, Komisi XI Minta OJK Siapkan Tim

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Senayan, Rabu (17/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan sebesar Rp9,26 triliun pada tahun 2027. Proyeksi tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 yang dibahas Komisi XI DPR RI bersama OJK.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan itu saat membuka Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang membahas RKA OJK Tahun 2027, revisi anggaran tahun 2026, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Panja Pengeluaran, di Senayan, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, anggaran penerimaan OJK disusun menggunakan asumsi proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan berdasarkan beberapa data antara lain economic outlook tahun 2026, data histori penerimaan tahun-tahun sebelumnya, dan potensi hasil pengelolaan dana OJK. 

"Adapun proyeksi penerimaan OJK tahun 2027 adalah sebesar Rp9,26 triliun," ujar Misbakhun saat rapat berlangsung.

Ia menjelaskan, selain proyeksi penerimaan tersebut, OJK juga memperkirakan saldo awal tahun 2027 sebesar Rp3,33 triliun. 

Sementara itu, kebutuhan anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp14,82 triliun yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset.

"Kebutuhan anggaran pengeluaran OJK untuk tahun 2027 adalah sebesar Rp14,82 triliun yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional administratif dan pengadaan aset," jelasnya.

Misbakhun menyampaikan, pembahasan lebih mendalam mengenai rencana anggaran tersebut akan dilakukan melalui Panja Penerimaan dan Panja Pengeluaran yang dibentuk Komisi XI DPR RI.

Karena itu, ia meminta OJK menyiapkan tim yang akan mewakili lembaga tersebut dalam pembahasan di masing-masing panja.

"Saya ingin menyampaikan bahwa nanti pada rapat ini kita hanya menyampaikan pengantar di awal. Setelah itu tidak ada pertanyaan, tidak ada tanya jawab. Pendalaman akan dilakukan di masing-masing panja," katanya.

Misbakhun mengingatkan bahwa pembahasan anggaran OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN dan pembahasannya dilakukan bersama DPR RI sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBN.

Selain membahas RKA Tahun 2027, rapat juga menyinggung revisi anggaran OJK Tahun 2026. Misbakhun menjelaskan bahwa OJK melakukan penyesuaian skema pendanaan setelah usulan pendanaan yang bersumber dari rupiah murni tidak dicantumkan dalam APBN Tahun 2026.

Berdasarkan penyesuaian tersebut, pembangunan gedung kantor pusat di Jakarta dan kantor daerah yang sebelumnya direncanakan menggunakan kombinasi dana pungutan, penerimaan lain, dan rupiah murni, diubah menjadi sepenuhnya bersumber dari pungutan dan penerimaan lainnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 86/KRDK/2025 tanggal 12 November 2025, OJK telah menyesuaikan proyeksi penerimaan tahun 2026 menjadi Rp14,03 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari proyeksi saldo tahun 2025 sebesar Rp5,54 triliun dan proyeksi penerimaan pungutan tahun 2026 sebesar Rp8,49 triliun.

Sementara itu, RKA OJK Tahun 2026 juga disesuaikan dari semula Rp11,46 triliun menjadi Rp10,58 triliun dengan seluruh sumber pendanaan berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya.

Di akhir pengantarnya, Misbakhun meminta OJK menyampaikan informasi terkini terkait rencana anggaran dan revisi anggaran tersebut sebagai bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja. 

"Kalau ada hal-hal yang saya sampaikan tadi itu kurang ter-update, minta tolong untuk di-update lebih baru lagi dengan informasi yang lebih baru," pungkasnya. * (erna)