Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Ini Mediasi Terakhir PHK Sepihak Karyawan TPL, Benarkah ada Agenda Tersembunyi di Grup Afiliasi?

Para eks pekerja bersama kuasa hukum pada mediasi pertama dengan pihak perusahaan (TPL) di Dinas Tenaga Kerja Sumut pada 29 Juni 2026. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Para eks pekerja atau karyawan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menuntut hak-haknya kepada perusahaan (TPL) yang ijin pengelolaan hutannya telah dicabut pemerintah.

Hal ini akan dilakukan melalui mediasi kedua atau terakhir antara para eks pekerja perusahaan dengan TPL di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/7/2026).

Sebelunya, pada mediasi pertama yang digelar pada 29 Juni 2026 tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian.

"Bila mediasi kedua atau terakhir ini juga tidak membuahka hasil, kami sepakat akan lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan," kata Kuasa Hukum para eks karyawan TPL, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026) di Medan.

Dikatakannya, adapun tuntutan para ekks karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak hak pekerja lainnya yang sampai dengan saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan.

Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja dengan pihak Perusahaan PT TPL, Tbk. 

Ronald menilai proses PHK sepihak yang dilakukan PT TPL adalah ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. 

"Rangkaian proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap para eks karyawan diduga kuat cacat prosedur, manipulatif, dan sarat kepentingan tersembunyi," kata Ronald. 

Ia menyatakan bahwa tindakan perusahaan tidak hanya merugikan para eks pekerja secara materiil dan immateriil, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di industri terkait, khususnya untuk 11 kabupaten di mana PT TPL telah beroperasi selama 40 tahun terakhir.   

Dari proses PHK sepihak yang dilakukan PT TPL ini, kata Ronald, ada poin-poin krusial yang diduga dilanggar oleh pihak perusahaan.

Pertama, proses PHK cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Manajemen PT TPL secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja.

Bahkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama. 

PHK sepihak ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum, dan menjadikannya sebuah tindakan yang batal demi hukum. 

Bahkan juga adanya temuan kesalahan di aspek administratif seperti memberikan surat PHK terhadap para pekerja secara berulang ulang, memaksa para pekerja untuk menandatangani surat PHK dan yang lainnya. 

Kedua, alasan PHK yang tidak jelas dan manipulasi "Sosialisasi" hingga detik ini.Pihak perusahaan tidak pernah memberikan alasan objektif, sah, dan transparan yang mendasari keputusan PHK sepihak tersebut. 

Pihak manajemen menggunakan cara-cara manipulatif dengan mengundang karyawan menghadiri agenda yang disebut sebagai "Sosialisasi". 

Namun, sesampainya di lokasi, agenda tersebut nyatanya dieksekusi sebagai proses PHK terhadap para pekerja. Tindakan menjebak ini merupakan bentuk intimidasi psikologis dan pelanggaran etika serius. 

Bahwa di dalam agenda klarifikasi dan mediasi pertama yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Sumut, pihak Perusahaan berdalil bahwa Perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa memenuhi permintaan hak-hak para pekerja.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat yang dikirimkan Perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia pada 27 April 2026 yang menyatakan tidak ada efek atau pengaruh ke kondisi keuangan Perusahaan.

"Artinya kondisi keuangan Perusahaan masih baik baik saja," tegas Ronald. 

Ketiga, lajut Ronald, penghitungan hak-hak pesangon dan hak-hak lainnya para pekerja secara sepihak oleh perusahaan. PT TPL secara sepihak telah mengeluarkan perhitungan kompensasi atau pesangon. 

Ironisnya, nominal dari hak-hak para pekerja tersebut disodorkan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan alasan yuridis di balik PHK. 

"Bagaimana besaran pesangon dapat ditentukan secara valid jika alasan PHK tidak pernah dinyatakan oleh perusahaan?" jelas Ronald.

Dikatakannya, para eks pekerja juga telah menolak atas penghitungan dan pembayaran yang dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening para pekerja tanpa ada persetujuan atau kesepakatan dan dasar pengali hak-hak pekerja yang tercantum di dalam surat PHK tersebut.

"Tidak jelas menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) serta tanpa adanya Kesepakatan Bersama, yang seharusya dituangkan dalam Perjanjian Bersama sebagaimana  diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tegasnya.

Keempat, dugaan kuat agenda tersembunyi PHK sepihak di balik afiliasi grup.

"Kami menduga kuat bahwa PT TPL sengaja menyembunyikan alasan sebenarnya di balik PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan," ujarnya 

Langkah tergesa-gesa dan non-prosedural ini kata Ronald, disinyalir berkaitan erat dengan kebijakan internal serta kepentingan strategis tertentu dari grup afiliasi besar yaitu Royal Golden Eagle (RGE) yang menaungi PT TPL, dengan mengorbankan hak-hak normatif para pekerja. 

"Kami menyayangkan sikap Perusahaan PT TPL yang memilih menutup mata terhadap hukum positif di Indonesia. Kami menduga pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak perusahaan ini mempunyai agenda terselubung dari grup yang terafiliasi dengan PT TPL ini," tegas Ronald.  

Ia mengatakan, para eks pekerja juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Sumut dan otoritas yang berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh praktik ketenagakerjaan di PT TPL.

Perwakilan pekerja, Yanike Sitanggang, meminta pihak manajemen membatalkan PHK sepihak yang dinilai cacat hukum atau tidak sah.

"Kami merupakan saksi-saksi hidup yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai proses operasional PT TPL dan grup di mana PT TPL berafiliasi. Yang kami minta adalah hak-hak kami diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, bukan yang lain," jelasnya.

"Masih banyak para pekerja eks PT TPL yang nasibnya sama seperti kami akan tetapi takut berhadapan dengan perusahaan untuk memperjuangkan hak-haknya. Manajemen PT TPL, khususnya HRD dan Direksi patut dipertanyakan.” tegas Yanike. * (junita sianturi/rilis)