SuaraTani.com - Jakarta| Upaya penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial. Terlebih merek beras fortifikasi dibanderol melebihi harga beras kualitas premium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan akan menggebuk mafia beras.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan beras fortifikasi pun telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," jelas Amran.
Terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan beras fortifikasi dengan sasaran target yang lebih luas.
Pengawasan akan meliputi pula kesesuaian antara izin edar dengan label kemasan.
"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ungkap Andriko.
Diktakannya, produsen beras fortifikasi harus dapat menyamakan kandungan gizi yang dimuat dalam izin edar dengan klaim pada label kemasan produk. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka termasuk pula bentuk pelanggaran.
Contohnya, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen.
"Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelas Andriko.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," sambung Andriko.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, mulai akhir Juli sampai Agustus 2026, Bapanas terus melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas.
Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai 200 dan menggandeng laboratorium terakreditasi.
Untuk diketahui, Bapanas telah menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.
Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian ada 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.
Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.
Produsen beras fortifikasi juga harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama.
Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, wajib dilakukan pengujian beras fortifikasi terhadap persyaratan tersebut di laboratorium yang terakreditasi. * (junita sianturi)


