Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beri Kepastian Hukum, Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. foto: ist 

SuaraTani.com - Medan| Pemko Medan mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf. 

Dukungan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), 

Zakiyuddin menandatangani nota kesepahaman tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan. 

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin. 

Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut juga turut menandatangani nota kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun. 

Sebelum penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten/kota, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, dan Badan Wakaf Indonesia Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen dan kepastian legalitas agar niat mulia para pewakif dapat terus terjaga. 

Bobby menegaskan kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, Kanwil BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia menjadi representasi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan dalam memastikan aset wakaf terlindungi. 

Karena itu, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. 

Menurut Bobby, kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain. 

Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir. 

Dia mengharapkan penandatanganan nota kesepahaman diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf. 

Sementara itu, Kajati Sumut, Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman memiliki makna penting sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut. 

Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. 

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf yang mungkin terjadi sekaligus memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat. 

"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," kata Muhibuddin. 

Artinya, belum separuh dari seluruh tanah wakaf yang tercatat telah memiliki sertifikat. Karena itu, Muhibuddin mendorong kerja bersama seluruh pihak agar proses sertifikasi dapat dipercepat. 

"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya. 

Melalui kerja sama tersebut, Pemko Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat ikut mempercepat legalisasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. * (junita sianturi)