Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Didik Haryadi: Calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman Perlu jadi "Rem dan Penguji"

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) perlu menjadi “rem dan penguji” di dalam Dewan Gubernur, bukan sekadar sosok yang mengikuti keputusan Gubernur. 

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi mengatakan itu saat menguji kesiapan Calon Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Didik mempertanyakan keberanian Aida mengambil posisi berbeda apabila keputusan Gubernur BI dinilai berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan. 

Sebab, ia meyakini Deputi Gubernur Senior berperan penting untuk memastikan Dewan Gubernur menjadi ruang pengambilan keputusan yang kritis dan tidak sekadar mengafirmasi keputusan pimpinan.

“Jabatan Ibu itu nanti adalah sebagai seorang Deputi Gubernur Senior, bukan sekretaris gubernur. Dalam situasi ketika gubernur mengambil keputusan yang menurut Ibu berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan, apakah Ibu siap berbeda pendapat secara terbuka dalam rapat Dewan Gubernur?” tanya Didik.

Pertanyaan tersebut juga dikaitkan dengan pengalaman Aida yang selama ini berada dalam tim yang sama dengan Calon Gubernur BI Destry Damayanti. 

Ia meminta kepastian bahwa kedekatan dalam hubungan kerja tidak mengurangi ruang bagi perbedaan pandangan dalam proses pengambilan keputusan.

“Bagaimana DPR bisa yakin bahwa Dewan Gubernur nanti tidak berubah menjadi echo chamber?” ujarnya.

Didik juga mengapresiasi keberhasilan QRIS sebagai salah satu inovasi pembayaran nasional. Namun, apakah keberhasilan tersebut telah diikuti langkah yang cukup agresif untuk membangun sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) yang lebih kompetitif.

Perkembangan stablecoin berbasis dolar Amerika Serikat juga menjadi perhatian Didik. Ia meminta kesiapan BI menghadapi kemungkinan penggunaan stablecoin secara lebih luas sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Kalau memang stablecoin berbasis dolar menjadi alat pembayaran dominan di Indonesia, apakah BI siap melarang atau bahkan siap bersaing dalam hal ini?” tanyanya.

Dalam bidang kebijakan moneter, Didik meminta penjelasan mengenai indikator yang menjadi prioritas BI dalam menentukan BI Rate. 

Ia mempertanyakan sejauh mana inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan arus modal (capital flow) menjadi pertimbangan dalam menentukan arah suku bunga acuan. Begitu juga dengan efektivitas BI Rate sebagai instrumen kebijakan moneter juga menjadi sorotan. 

Didik juga mempertanyakan apakah suku bunga acuan tersebut telah menjadi rujukan utama perbankan dalam menentukan suku bunga kredit, sehingga perubahan kebijakan BI dapat ditransmisikan secara optimal kepada sektor riil.

Menutup pendalamannya, terkait independensi BI dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Didik mengingatkan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi tidak boleh berkembang menjadi tekanan yang mengurangi independensi BI dalam menjalankan mandatnya sebagai otoritas moneter.

“Saya ingin memastikan bagaimana koordinasi di KSSK tidak berubah menjadi tekanan terhadap independensi BI,” tutup Didik. * (erna)