Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keberhasilan Koperasi Merah Putih Gaet Generasi Muda Bergantung Kepastian Model Bisnis

Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam menarik minat generasi muda sangat bergantung pada kepastian model bisnis dan jaminan pasar bagi hasil usaha masyarakat. foto: ist

SuaraTani.com - Makassar| Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan menilai keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam menarik minat generasi muda sangat bergantung pada kepastian model bisnis dan jaminan pasar bagi hasil usaha masyarakat.

Menurutnya, pengembangan koperasi modern harus diawali dengan kajian yang matang, terutama terkait pemanfaatan aset milik desa, aset pemerintah, maupun aset pribadi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau sudah bicara tanah dan aset, kita tidak bisa gegabah. Semuanya harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu,” ujarnya usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dijelaskannya, konsep koperasi modern yang tengah disusun juga harus mampu menjawab tantangan regenerasi dengan melibatkan generasi muda sebagai pelaku utama usaha produktif. 

Karena itu, keberadaan anggota luar biasa dalam koperasi dinilai penting untuk memperkuat permodalan tanpa menghilangkan prinsip dasar koperasi yang tetap dikendalikan oleh anggota.

“Fungsi anggota luar biasa itu untuk menyuntikkan permodalan kepada koperasi. Walaupun koperasi pada dasarnya mengedepankan kemandirian, untuk percepatan pengembangan tentu membutuhkan dukungan modal. Kalau modalnya cukup, saya yakin masyarakat akan lebih tertarik bergabung dengan koperasi,” katanya.

Zulfikar menilai daya tarik koperasi bagi Gen Z tidak cukup hanya mengandalkan semangat gotong royong. 

Menurutnya, anak muda membutuhkan kepastian arah bisnis dan jaminan bahwa usaha yang mereka bangun memiliki pasar.

Zulfikar mencontohkan, apabila regulasi mengatur seluruh hasil pertanian, peternakan, maupun perikanan di desa diserap terlebih dahulu oleh koperasi, maka generasi muda akan lebih berani memulai usaha produktif.

“Kalau saya baru lulus kuliah lalu pulang ke desa, kemudian ada aturan bahwa seluruh hasil pangan wajib dibeli koperasi desa, saya akan berani membuka perkebunan atau peternakan. Karena saya tahu hasilnya pasti dibeli koperasi,” ungkapnya.

Zulfikar juga mengingatkan agar koperasi tidak justru bersaing langsung dengan pedagang kecil melalui distribusi barang dari luar desa. 

Menurutnya, fungsi utama Koperasi Merah Putih adalah menjadi wadah yang menghimpun dan memasarkan hasil produksi masyarakat desa.

“Jangan Bulog yang menyuplai barang ke Koperasi Merah Putih. Yang benar justru Bulog membeli hasil produksi yang dihimpun koperasi. Dengan begitu koperasi menjadi penggerak ekonomi desa, bukan pesaing pedagang kecil,” tegas Zulfikar.

Ia berharap pembahasan RUU Perkoperasian mampu menghasilkan regulasi yang memperkuat tata kelola koperasi modern, memperjelas sistem permodalan, serta menciptakan ekosistem usaha yang mampu menarik partisipasi generasi muda sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. * (putri)