Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL, Kerugiaan Negara Capai Rp2 Triliun

Kejagung menahan dua tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2026. foto: ant

SuaraTani.com - Jakarta| Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. pada periode 2008-2025 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BP dan SR.

"Hari ini Kejagung menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk, kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Ia mengatakan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Dikatakan Saiful, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Saiful menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2008, saat PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada afiliasinya yang dilakukan dengan cara under-invoicing, yakni dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp," kata Saiful.

Pada periode 2008 sampai 2025, kata dia, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.

Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan kepada BP sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, serta kepada SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Untuk memenuhi permintaan PT TPL, BP dan SR diduga secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor.

Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Atas perbuatan itu, BP dan SR diduga secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara," tegasnya.

Saiful menyebut nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. * (sumber kompas tv)