SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal beserta lima orang awak, yang diduga komplotan pelaku pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde, Provinsi Sulawesi Selatan.
Operasi penangkapan dilakukan setelah Tim PSDKP mendeteksi adanya ledakan di perairan Kepulauan Spermonde, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan KM Nurmaulina yang membawa sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, satu unit kompresor, serta lima orang awak kapal.
"Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi. Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi. Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman," kata Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ipunk, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan habitat ikan.
Karena itu, pengawasan terhadap praktik destructive fishing akan terus diperkuat, termasuk melalui respons cepat terhadap informasi adanya aktivitas penangkapan ikan yang merusak.
Sebagai tindak lanjut, KM Nurmaulina, lima orang awak kapal, ikan hasil pengeboman, dan kompresor telah diamankan ke Satwas SDKP Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses permintaan keterangan dalam rangka penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Ipunk.
Pihaknya turut mengajak masyarakat, khususnya nelayan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik destruktif lainnya. * (erna)


