Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi III Kaji Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Hasil Tindak Pidana

Wakil Ketua Komisi III Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih membutuhkan pendalaman, khususnya terkait desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. 

"Pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," kata Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Berbagai masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak sesederhana yang dipersepsikan publik. Selain membahas substansi perampasan aset, Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil tindak pidana.

"Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak," ujarnya.

Ia berpandangan, apabila nantinya dibentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di berbagai aparat penegak hukum perlu diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Menurutnya, fungsi pengelolaan aset di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan dalam satu lembaga yang lebih fokus.

"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.

Sahroni menambahkan, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independent, sehingga tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. 

Dengan demikian, pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan.

"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," tegasnya.

Dikatakannya, Komisi III DPR RI masih akan terus mengundang akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU tersebut difinalisasi. 

Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti," pungkasnya. * (wulandari)