SuaraTani.com - Jakarta| Komisi III DPR RI pastikan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri polisi, Winda Lorenza (WL) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang disebut meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya telah meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
“Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian almarhumah dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Hinca.
Hinca mengatakan itu dalam konferensi pers selepas RDPU bersama Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, serta Kuasa Hukum beserta Keluarga Korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia pun menyebut pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang tengah ditangani Polrestabes Medan.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan menjadi bagian dari pengawasan Komisi III.
“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,” ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain supervisi, Komisi III DPR RI juga meminta Polrestabes Medan membuka akses bagi keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut.
Akses ini dinilai penting agar keluarga dapat berkontribusi memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus. Keluarga korban juga mendapatkan akses informasi terkait perkara, termasuk bukti maupun informasi lain yang dibutuhkan.
Menurut Hinca, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul tafsir maupun dugaan-dugaan yang dapat mengganggu proses pengungkapan kasus.
Komisi III DPR RI juga memastikan tidak akan melepas pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Pengawasan dilakukan secara langsung terhadap proses pengungkapan kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
“Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hinca. * (putri)


