SuaraTani.com - Jakarta| Kuda laut merupakan salah satu spesies yang masuk dalam daftar CITES Appendix II, yang perdagangan internasionalnya dikendalikan secara ketat.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Sistem Biota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Reny Puspasari mendorong penyempurnaan pendataan perdagangan kuda laut, termasuk melalui pemanfaatan data hasil sitaan.
Menurutnya, data sitaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai barang bukti penindakan, tetapi dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap pola, rute, modus perdagangan ilegal hingga kondisi sumber daya kuda laut di alam.
"Jadi sebetulnya, data-data sitaan itu bisa menghasilkan suatu informasi yang lebih bermanfaat dan juga bisa menjadi penyelamat ekosistem. Karena kalau data-data ini bisa ada time series, itu bisa mengungkap juga bagaimana sih kondisi sumber daya yang diselundupkan ini sesungguhnya," ungkap Reny.
Reny mengatakan itu dalam Lokakarya Peningkatan Kapasitas Monitoring Perikanan dan Perdagangan Kuda Laut di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Kamis (28/8/2026).
Dikatakannya, sistem perdagangan kuda laut saat ini masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan antara permintaan dan kuota perdagangan yang ditetapkan.
Permintaan dari pelaku usaha dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kuota yang tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memicu perdagangan ilegal yang masih berlangsung setiap tahun.
“Permintaannya tinggi sekali, tapi kuotanya kecil. Kondisi seperti ini yang memicu terjadinya aktivitas perdagangan ilegal,” ujar Reny dalam pemaparannya.
Ia mencontohkan adanya informasi dari China mengenai jumlah kuda laut yang masuk dari Indonesia. Sementara itu, Indonesia belum memiliki data yang sepadan mengenai jumlah kuda laut yang keluar dari wilayahnya.
Menurut Reny, persoalan kuota tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan jumlah kuota secara langsung.
Scientific authority yang memberikan rekomendasi kuota tetap membutuhkan dasar ilmiah yang kuat. Sementara itu, data mengenai kuda laut di Indonesia saat ini masih sangat terbatas, baik data hasil riset, data tangkapan maupun data perdagangannya.
“Kalau kita mau melegalkan dengan penaikan kuota, harus ada dasarnya. Tidak bisa langsung membagi kuota tanpa data,” ujarnya.
Karena itu, BRIN berupaya memperkuat basis data kuda laut melalui penelitian. Di sisi lain, Reny berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta instansi terkait lainnya dapat memperkuat pendataan tangkapan dan perdagangan.
Dalam konteks tersebut, data hasil sitaan menjadi salah satu sumber informasi yang dinilai strategis. Reny mengatakan, barang sitaan dapat mengungkap peta perjalanan dan modus penyelundupan apabila dicatat secara lebih rinci dan dianalisis secara berkelanjutan.
“Jadi sitaan itu bukan cuma barang bukti, tapi dia bisa mengungkap peta, jalan, modus dan rute penyelundupan,” kata Reny.
Ia juga menyebutkan data sitaan yang dikumpulkan secara berkala juga dinilai dapat menjadi indikator kondisi populasi kuda laut.
Misalnya, perubahan ukuran individu yang ditemukan dalam sitaan dari tahun ke tahun dapat memberikan gambaran mengenai tekanan terhadap sumber daya di alam.
Reny menjelaskan, apabila ukuran kuda laut yang ditemukan dalam hasil sitaan terus menurun dalam rentang waktu tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikasi tekanan terhadap populasi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan populasi hingga kualitas sumber daya genetik.
Selain untuk kepentingan nasional, penguatan data perdagangan ilegal juga berkaitan dengan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Data terkait perdagangan ilegal dan penyelundupan perlu didokumentasikan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam Lokakarya yang diikuti oleh peserta dari berbagai stakeholder itu, Reny juga memperkenalkan pendekatan pendataan yang mengacu pada panduan kelompok ahli kuda laut IUCN.
Pendataan hasil sitaan antara lain mencakup tiga aspek utama, yakni informasi mengenai tindakan penyelundupan, identifikasi dan kuantifikasi spesimen, serta karakteristik biologis individu.
Menurutnya, semakin rinci data yang dikumpulkan, semakin besar peluang informasi tersebut digunakan untuk memperbaiki pengawasan perdagangan sekaligus menjadi dasar pengelolaan sumber daya.
Reny menyebut pemetaan awal yang dilakukan tim peneliti juga menunjukkan adanya dugaan jalur perdagangan dari sejumlah wilayah sumber menuju titik transit tertentu sebelum kemudian keluar dari Indonesia.
Informasi tersebut masih membutuhkan validasi lebih lanjut, tetapi dapat menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian pengawasan lebih besar.
“Data itu tidak hanya harus data yang sifatnya ekologis, data tangkapan, data perdagangan juga. Bahkan data sitaan pun bisa berbunyi, bisa memberikan suatu informasi,” kata Reny.
Ia menegaskan, penyempurnaan data menjadi kunci untuk menjembatani kebutuhan perdagangan legal dengan prinsip keberlanjutan.
Dengan basis data yang lebih kuat, penetapan kuota diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur, sementara data sitaan dapat digunakan untuk memperkuat penindakan sekaligus membaca kondisi sumber daya kuda laut di alam. * (erna)


