Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Potensi Capai 24 GW, Legislator Soroti Pemanfaatan Geothermal Masih 14 Persen

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto. foto: ist

SuaraTani.com - Manado| Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menilai besarnya potensi geothermal Indonesia seharusnya dapat diikuti dengan percepatan pengembangan, terlebih Indonesia berada di kawasan Ring of Fire yang memiliki sumber panas bumi melimpah.

Menurutnya, Indonesia menyimpan potensi energi panas bumi (geothermal) mencapai sekitar 24 Gigawatt (GW), atau sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia. 

Namun, pemanfaatan energi bersih tersebut hingga kini masih jauh dari optimal. Dari potensi nasional itu, baru sekitar 3,2 GW yang telah dikelola atau setara 14 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi VI DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses ke Sulawesi Utara. 

“Salah satu yang saya cermati dari Pertamina Geothermal, potensi di Indonesia itu sangat besar sekali. Kita di lokasi Ring of Fire ini, potensi geothermal sangat besar sekali. Namun, pemanfaatannya belum maksimal,” ujar Firnando dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026) di Manado.

Berdasarkan pemaparan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), pengembangan geothermal nasional ditargetkan mencapai 5,3 GW pada periode 2025–2034. 

Namun, percepatan investasi masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya terkait harga listrik dalam skema Power Purchase Agreement (PPA) antara pengembang geothermal dan PT PLN (Persero).

Firnando mengatakan, harga listrik dalam PPA saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik investasi panas bumi yang membutuhkan modal besar serta memiliki risiko pengembangan yang relatif tinggi.

“Padahal geothermal ini pemakaian listrik yang sangat bersih, sangat green, sangat aman, dan merupakan energi terbarukan. Namun, ketika saya tanya apa kendalanya, salah satu kendala terbesar adalah mengenai harga. Harga yang mereka dapatkan dari PPA dengan PLN belum sesuai dengan ekspektasi mereka,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, PGE juga menyampaikan perlunya dukungan pemerintah melalui kebijakan tarif yang lebih mampu memberikan kepastian bagi pengembang. 

Salah satunya melalui penyesuaian harga dan penerapan skema feed-in tariff. Peninjauan terhadap ketentuan tarif.

Termasuk regulasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, dinilai diperlukan agar proyek geothermal memiliki tingkat kelayakan finansial dan kepastian investasi yang lebih baik.

Firnando menekankan, kebijakan pengembangan geothermal harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pengembang dan PLN sebagai pembeli listrik. 

Menurutnya, kedua pihak perlu mendapatkan skema bisnis yang sehat agar pengembangan energi panas bumi tidak justru menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

“Kami memahami bahwa kita harus benar-benar memikirkan kedua belah pihak, baik PLN maupun investor geothermal. Jangan sampai salah satu dari mereka, yang dua-duanya merupakan BUMN dan harus sama-sama kita lindungi, justru mengalami kerugian gara-gara proyek ini,” tegasnya.

Menurut Firnando, penyelesaian persoalan tarif menjadi salah satu kunci untuk membuka ruang pengembangan geothermal secara lebih luas. 

Ia mengapresiasi upaya pemerintah yang tengah melakukan negosiasi untuk mencari skema yang dapat mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi.

“Ini sudah menjadi perhatian pemerintah dan negosiasi ini sudah hampir mencapai target supaya geothermal bisa berkembang. Karena sayang bagi kami, kita punya resources yang sangat besar sekali, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. * (erna)