SuaraTani.com - Medan| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemko Medan bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan, Dian Ingrasanti Lubis.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung.
Sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian dapat dipenuhi.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengatakan salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.
Menurut Dian, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD.
Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.
Hal itu disampaikan Dian saat audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Waas di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/26).
Dijelaskan Dian, aplikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati sebelumnya.
Ia berharap Wali Kota Medan Rico Waas berkenan meluncurkan aplikasi tersebut ketika telah selesai dikembangkan sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif.
Selain membahas aplikasi, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.
Oleh pihak PT Pos jika yang bersangkutan tidak berada dirumahnya maka sesuai aturan surat tersebut dititipkan ke kantor Kelurahan setempat. Namun diketahui pihak Kelurahan tidak mau menerima surat tersebut, dikarenakan tidak mengetahui mekanismenya.
"Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut,"jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas mengatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut.
Bahkan substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico Waas menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.
Rico juga mengatakan, Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan.
Bahkan, Pemko Medan akan menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.
Rico juga menyoroti masih adanya persoalan pernikahan yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah di bawah tangan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas.
Sebagai langkah lanjutan, Rico mengusulkan adanya pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman terkait persoalan hukum keluarga.
Termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. * (erna)


