SuaraTani.com - Medan| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.
Ia mengapresiasi rekomendasi Pansus Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Rico meminta Sekda bersama seluruh OPD, khususnya BKAD dan Bapenda, menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Ia menyebut optimalisasi PAD tidak hanya melalui pajak dan retribusi, tetapi juga pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan dan produktif. Hingga 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat 52,78 persen.
Menurut Rico, aset daerah harus memiliki status dan dokumen yang jelas serta dimanfaatkan secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk audit terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga menyebabkan kebocoran PAD.
Pansus menemukan persoalan berupa ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data, digitalisasi yang belum optimal, hingga pengelolaan retribusi yang belum maksimal.
DPRD juga meminta Pemko membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Rico menegaskan peningkatan PAD dan penertiban aset harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas. Seluruh hasil pengelolaan keuangan dan aset daerah, katanya, harus kembali dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik. * (junita sianturi)


