Petugas memuat bahan semai berupa Natrium Klorida ke dalam pesawat yang akan digunakan untuk operasi modifikasi cuaca. foto: istSuaraTani.com - Bandar Lampung| Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, termasuk menjaga konservasi gajah Way Kambas, Lampung Timur.
Hal ini dilakukan karena pantauan jumlah titik panas di Provinsi Lampung menunjukkan peningkatan. Sebagai langkah antisipasi, Gubernur Lampung meminta bantuan BNPB untuk melakukan OMC.
Berbasis di Bandara Raden Inten II dan disupervisi oleh BMKG, operasi ini berlangsung pada 26-30 Agustus 2026. Pesawat dan komponen pendukungnya telah tiba di Lampung pada Rabu (26/8/2026).
Pada hari itu juga satu sorti penerbangan dilakukan dengan menyemai garam sebanyak 800 kg. Penyemaian terkonsentrasi di wilayah Lampung Timur yang terdeteksi terdapat awan yang berpotensi tumbuh menjadi awan hujan.
"Hujan terpantau terjadi di Bandar Sribawono dan Karanganyar," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026), di jakarta.
OMC selanjutnya, kata Berton, berlangsung pada Kamis (27/8/2026) dengan satu sorti penerbangan. Bahan semai seberat 800 kg disebar masih di wilayah Lampung Timur. Dan, pantauan radar BMKG mendeteksi hujan intensitas ringan turun di kabupaten tersebut.
"Operasi udara ini akan berlangsung dari 26 hingga 30 Agustus 2026. Operasi ini dikendalikan dari Bandara Raden Inten II," ucap Berton.
Berdasarkan data satelit NOAA-20 pada sistem informasi Sipongi Kementerian Kehutanan dalam empat hari terakhir, jumlah titik panas atau hotspot meningkat.
Peningkatan ini terpantau satelit yaitu 11 titik pada 24 Agustus menjadi 18 titik sehari kemudian (25/8/2026). Meskipun sempat turun pada Rabu, 26 Agustus 2026, kenaikan tercatat 26 titik panas pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Mengacu kepada prakiraan BMKG, cuaca di sebagian besar Lampung pada Agustus hingga September mengalami puncak musim kemarau sehingga menyebabkan wilayah ini berada pada status siaga bencana kekeringan yang berpotensi meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan.
Gubernur Lampung telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Lampung tahun ini, yang berlaku sampai 23 September 2026.
Data dari Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung sampai dengan 27 Agustus 2026 tercatat rekapitulasi luas lahan terbakar sekitar kurang lebih 674,5 hektare.
Menyikapi masuknya musim kemarau yang berpotensi mengakibatkan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, BNPB kata Berton, juga menekankan kembali instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
"BNPB mengimbau, di antaranya pemerintah daerah bersama masyarakat dan pelaku usaha kehutanan dan pertanian dapat bekerja sama dalam pencegahan dini," jelasnya.
Pelaksanaan OMC turut didampingi Deputi Bidang Modifikasi Cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan organisasi perangkat daerah wilayah Provinsi Lampung. * (erna)

