Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DJBC Amankan 30 Kontainer Beras dan Garam, 1.435 Bale Pakaian Impor

Menkeu Suahasil dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa (22/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan untuk melindungi pasar Indonesia. 

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ungkap Menkeu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa (22/9/2026).

DJBC telah mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026. 

Keempat penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari empat penindakan itu, Bea Cukai menemukan komoditas yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Menurut Menkeu, besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat upaya pelanggaran di bidang kepabeanan terus terjadi. 

Karena itu, ia meminta jajaran DJBC menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten untuk melindungi pasar domestik.

"Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan," jelas Menkeu.

Beras yang diproduksi di dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi hingga penyimpanan dan penjualan. 

Menkeu menilai dengan masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola pangan dalam negeri.

Selain beras, Menkeu juga menyoroti masuknya pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas impor dapat berdampak terhadap pelaku usaha di dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil beserta aspek kesehatan terkait pakaian bekas yang beredar di masyarakat. 

Ia mengatakan, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector. 

Fungsi tersebut berkaitan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian.

"Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan.  Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," pungkas Menkeu. * (erna)