Penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan mutlak kewenangan BPS, bukan Pemko Medan, Kementerian Sosial (Kemensos), ataupun pihak kelurahan. foto: istSuaraTani.com - Medan| Penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan mutlak kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemko Medan, Kementerian Sosial (Kemensos), ataupun pihak kelurahan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menyikapi banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk mengubah status peringkat desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
"Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan," kata Khoiruddin di Medan, Rabu (2/9/2026).
Khoiruddin menambahkan hingga saat ini, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan saat ini baru menyentuh 297.390 KK (38%) dari total 789.026 KK. Namun dari data terbaru Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.
"Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang," ujar Khoiruddin. * (erna)

