SuaraTani.com - Jakarta| Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing ekspor bubur kertas periode 2008-2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.Diduga Manipulasi HS Code dan Under-invoicing.
Dalam keterangannya, Saiful menyebut PT TPL yang beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan domestik kepada PT Asia Pacific Rayon.
Namun transaksi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum melalui praktik under-invoicing dengan memanipulasi kode HS, peruntukan, dan nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," jelas Saiful.
Atas transaksi itu, PT TPL wajib melampirkan dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagai dasar pengujian kewajaran harga transaksi.
Penyidik juga menduga PT TPL bekerja sama dengan oknum pejabat berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut tidak sesuai dengan program audit yang disusun penyelenggara negara.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak melaksanakan pengawasan serta penelaahan KKP dan LHP sesuai program audit.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya," kata Saiful.
Kejagung memperkirakan sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2 triliun. Nilai final masih menunggu hasil audit dari tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik dengan izin dari Pengadilan Negeri.
Atas perbuatannya, PT TPL disangkakan Pasal 6 primair dan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. * (junita sianturi)


