SuaraTani.com - Jakarta| Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) memprioritaskan saran dan masukan DPR dalam penyusunan program dan kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2027.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan keterbatasan alokasi anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi prioritas.
Saat membacakan kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae menyampaikan Komisi V DPR RI dapat memahami penjelasan Kemen PKP mengenai pagu anggaran masing-masing unit organisasi Eselon I berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Namun, Komisi V menekankan agar alokasi anggaran yang tersedia dapat mengakomodasi saran dan masukan anggota DPR RI sesuai dengan kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
"Komisi V DPR RI mewajibkan masing-masing Unit Organisasi Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran 2027, memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan.
Hal itu disampaikan Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama seluruh jajaran Pejabat Eselon I Kemen PKP dalam rangka pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) TA 2027.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
Berdasarkan dokumen laporan rapat, total Pagu Anggaran RAPBN TA 2027 Kemen PKP yang disepakati sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026 mencapai Rp11,76 triliun atau tepatnya Rp11.768.251.500.000.
Pagu tersebut terdiri atas Pagu Indikatif sebesar Rp9,91 triliun dan tambahan anggaran sebesar Rp1,85 triliun.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemen PKP untuk TA 2027 mencapai Rp106 triliun atau Rp106.000.262.268.000.
Dengan demikian, terdapat selisih antara pagu yang tersedia dan kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun atau Rp94.232.010.768.000.
Adapun rincian Pagu Anggaran RAPBN TA 2027 dan kebutuhan anggaran masing-masing unit organisasi Eselon I Kemen.PKP meliputi:
Sekretariat Jenderal, pagu RAPBN sebesar Rp850,82 miliar dari kebutuhan Rp1,07 triliun, dengan selisih Rp223,41 miliar.
Inspektorat Jenderal, pagu RAPBN sebesar Rp21,29 miliar dari kebutuhan Rp61,29 miliar, dengan selisih Rp39,99 miliar.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, pagu RAPBN sebesar Rp2,76 triliun dari kebutuhan Rp24,87 triliun, dengan selisih Rp22,11 triliun.
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, pagu RAPBN sebesar Rp5,28 triliun dari kebutuhan Rp41,21 triliun, dengan selisih Rp35,93 triliun.
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, pagu RAPBN sebesar Rp2,83 triliun dari kebutuhan Rp38,70 triliun, dengan selisih Rp35,87 triliun.
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, pagu RAPBN sebesar Rp14,29 miliar dari kebutuhan Rp67,93 miliar, dengan selisih Rp53,63 miliar. * (erna)


