SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am menyoroti perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar.
Harga minyak goreng di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sementara HET berada di kisaran Rp15.000 per liter.
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000- Rp22.000,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Dengan adanya perbedaan signifikan antara HET dan harga di pasar menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih optimal.
Mufti menilai aturan yang tidak dipatuhi akan mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga harga kebutuhan pokok.
Karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, khususnya dalam memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau.
“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka" ujarnya.
Mufti menegaskan perlunya penegakan aturan agar kebijakan HET tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pengendalian harga yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak? Maka kami minta aturan harus ditegakkan, ” ujar Mufti. * (jasmin)


