Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang Pelaku TPPO

Wagub Sumut Surya mengikuti Rapat Koordinasi Kedeputian I Kantor Staff Presiden RI dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Forkopimda terkait data dan tren kasus TPPO di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan. Rabu (9/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban yang terjadi di Sumut. Pada tahun 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi. 

Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional.

Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPPO masih membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden RI terkait Perlindungan WNI dari TPPO di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).

Wagub mengatakan, upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif.

Verifikasi lapangan tidak hanya bertujuan mencermati laporan administratif, tetapi juga memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan. 

Verifikasi tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai tantangan, menemukan titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan guna memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Menurutya, Pemprov Sumut terus memperkuat fondasi kelembagaan dalam penanganan TPPO. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai landasan penguatan koordinasi lintas sektor.

Selain itu, sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut juga terus diperkuat. Pemprov Sumut mengapresiasi pelaksanaan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah menghadirkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian serta melakukan pembinaan di 171 desa binaan di wilayah Sumut.

Surya mengatakan, salah satu upaya Pemprov Sumut dalam mencegah TPPO dilakukan dengan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. 

Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum guna memperkuat penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko dan menentukan langkah yang perlu dilakukan sebelum terjadinya TPPO. 

Menurutnya, Provinsi Sumut memiliki posisi strategis dalam agenda nasional karena letaknya yang berdekatan dengan berbagai jalur mobilitas internasional.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, tercatat 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.873 orang berasal dari Sumut atau sekitar sepertiga dari jumlah nasional.

“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi. Karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebaga pimpinan tinggi di daerah,” ucapnya. * (junita sianturi)