Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah B50, Pemerintah Susun Program E50 Kurangi Ketergantungan BBM Impor

Menteri Bahlil memberikan keterangan pers usai di Istana Merdeka usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama tahun 2026, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Setelah menjalankan program B50 yang disebut pemerintah berhasil mengurangi ketergantungan impor solar jenis CN48, pemerintah kini mulai menyusun langkah pengembangan program E50 untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan BBM dari dalam negeri.

Arahan penyusunan program E50 disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama tahun 2026, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, Presiden selaku Ketua DEN membahas arah kebijakan dan ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah mendapatkan arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkan langkah serupa dalam penyusunan program E50.

"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan, Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50," ujar Bahlil di Istana Merdeka usai pertemuan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri. 

Saat ini, konsumsi solar nasional disebut mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun.

Selain penyusunan program E50, pemerintah juga mendorong peningkatan ketersediaan BBM melalui eksplorasi pada cekungan dan blok-blok minyak baru serta optimalisasi produksi dari sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.

"Sumur-sumur tua yang kita miliki akan kita intervensi dengan teknologi selain itu Presiden juga meminta untuk dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran atau dijual di tempat produksi dari sumur-sumur tua kita yang berjumlah 45.000 sumur tersebut," jelasnya.

Optimalisasi produksi dari sumur tua menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menekankan aspek pengelolaan profesional terhadap sumber daya yang tersedia.

Bahlil juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita," tegas Bahlil.

Penguatan kebijakan energi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sistem energi nasional yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Melalui penyusunan program E50, eksplorasi sumber minyak baru, serta optimalisasi sumur tua, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. * (erna)