SuaraTani.com - Jakarta| Kebijakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu persoalan pembangunan yang membutuhkan dukungan riset karena telah berlangsung dalam waktu panjang dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Menurut Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) BRIN, Agus Eko Nugroho, persoalan pupuk bersubsidi sangat pelik dan kompleks.
Tidak hanya berkaitan dengan teori ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh institusi, kelembagaan, dan berbagai faktor lain yang merespons kebijakan tersebut.
Salah satu tantangan BRIN adalah memastikan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
"Dalam konteks pupuk bersubsidi, pendekatan berbasis riset diperlukan untuk melihat kebijakan tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari berbagai faktor yang memengaruhi implementasinya," kata Agus.
Ia mengatakan itu dalam forum BRIDGE: Bringing Research Into Policy Dialogue bertema “Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Bukti Empiris, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler (PR EPS) BRIN, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dikatakannya, secara teori ekonomi, pemberian subsidi diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap komoditas tertentu.
Namun, penerapannya di lapangan tidak selalu berjalan sesuai dengan asumsi teori karena terdapat faktor kelembagaan dan perilaku yang turut menentukan efektivitas kebijakan.
Karena itu, transformasi kebijakan pupuk bersubsidi perlu mempertimbangkan berbagai dimensi secara komprehensif.
Kebijakan tidak cukup hanya memastikan pupuk tersedia dan dapat diakses petani, tetapi juga perlu melihat sejauh mana subsidi tersebut berkontribusi terhadap peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.
“Harapannya, kita dapat menemukan dan menggerakkan upaya untuk memperbaiki kebijakan pupuk bersubsidi. Paling tidak, diskusi ini juga dapat membuka tema-tema baru yang dapat dikembangkan ke depan,” ungkapnya.
Agus menekankan, keterhubungan antara hasil penelitian dan proses perumusan kebijakan menjadi bagian penting untuk membangun fondasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.
Ia berharap forum BRIDGE dapat memperkuat kolaborasi antara riset dan kebijakan, khususnya dalam mendorong perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia.
“Semoga ini menjadi pijakan bagi kita dalam menghubungkan hasil riset dengan kebijakan,” pungkasnya.
Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Syamsudin menjelaskan bahwa kebijakan subsidi pupuk telah diterapkan di Indonesia sejak dekade 1970-an dan terus mengalami perubahan.
Perubahan tersebut mencakup jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi, mekanisme penyaluran dan penebusan, kebijakan harga, hingga sistem pengawasan.
Menurut Syamsudin, tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian.
Regulasi tersebut antara lain mengatur penetapan pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyaluran, penagihan dan pembayaran, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta sanksi.
“Perubahan tata kelola diarahkan untuk mempermudah petani memperoleh pupuk sekaligus memperkuat akuntabilitas penyalurannya. Pemerintah juga melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi agar,” jelasnya.
Dikatakannya, tantangan dalam pelaksanaan subsidi pupuk masih berkaitan dengan akurasi data penerima, penyaluran, serta pengawasan di tingkat lapangan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem perencanaan, verifikasi, validasi, distribusi, hingga pembayaran subsidi.
“Salah satu prinsip yang ditekankan adalah penerapan prinsip 7 tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh kelompok sasaran sesuai kebutuhan,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa digitalisasi menjadi bagian penting dalam transformasi tata kelola pupuk bersubsidi.
Data penebusan pupuk oleh petani dapat tercatat dalam sistem sehingga pemerintah dapat memantau distribusi sekaligus mengidentifikasi penerima yang telah maupun belum melakukan penebusan.
Selain aspek distribusi, pemerintah juga mulai menerapkan pendekatan nilai komersial dalam skema subsidi pupuk.
Perpres 113/2025 mengatur bahwa penetapan pupuk bersubsidi mencakup antara lain sasaran penerima, jenis komoditas, jenis dan jumlah pupuk, mutu, nilai komersial, harga eceran tertinggi, serta ketersediaan stok. * (junita sianturi)


