Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementan Perkuat PLTB dan Kesiapsiagaan di Perkebunan Cegah Kebakaran Lahan

Direktorat Jenderal Perkebunan memperkuat penerapan Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB) serta kesiapsiagaan di lapangan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan memperkuat penerapan Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB) serta kesiapsiagaan di lapangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya kesiapsiagaan sektor pertanian dalam menghadapi dinamika cuaca. 

Upaya antisipasi perlu dilakukan melalui pengelolaan lahan yang baik, pemantauan kondisi lapangan, dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. 

Dengan langkah yang terencana, potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui lebih dini dan ditangani secara tepat.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan lahan, bukan sekadar respons ketika kebakaran terjadi.

“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi," ujar Heru dalam siaran pers, Rabu (28/10/2026) di Jakarta.

Dikatakannya, dengan langkah yang terencana dan respons yang tepat, risiko kebakaran dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan kegiatan perkebunan dapat berlangsung secara berkelanjutan. 

Salah satu langkah konkret yang didorong adalah penerapan PLTB. Praktik ini dapat dilakukan secara manual maupun mekanis, antara lain melalui pencacahan sisa tanaman serta pemanfaatan biomassa sebagai mulsa atau kompos sesuai kondisi lahan. 

Selain mengurangi risiko kebakaran, metode tersebut mendorong pemanfaatan sisa tanaman dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan.

“Penerapan PLTB merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko kebakaran lahan. Karena itu, praktik ini perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan metode pengolahan yang sesuai dengan kondisi lahan serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Penerapan PLTB juga harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Perusahaan perkebunan perlu menyiapkan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) sesuai ketentuan.

Sedangkan pekebun perlu memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak terkait sebelum melakukan pembukaan atau pengolahan lahan. 

Dengan demikian, pengelolaan lahan tanpa bakar tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diterapkan sebagai bagian dari tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, pencegahan perlu ditopang oleh kesiapan menghadapi potensi kebakaran. Kementan mendorong pemantauan titik panas (hotspot), pemeriksaan langsung di lapangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. 

Pada perusahaan perkebunan, kesiapan ini mencakup ketersediaan sumber air, embung, sumur, pompa, kendaraan pemadam, serta personel dengan pembagian tugas yang jelas untuk pencegahan, pemadaman, dan dukungan logistik.

Pentingnya kesiapan tersebut terlihat dalam kegiatan di Kalimantan Selatan pada 26–28 Agustus 2026. Pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Pengayuan, Guntung Damar, dan Hutan Lindung Liang Anggang. 

Di Pengayuan, sekitar 350 personel disiagakan dalam tiga sif untuk mendukung kesiapsiagaan di lapangan.

Sementara itu, di Guntung Damar, pemantauan mencakup kondisi lahan gambut seluas sekitar 122 hektare dan ketersediaan sumber air. 

Kegiatan dilakukan melalui patroli darat, pemantauan menggunakan drone, serta upaya pemadaman, pendinginan, dan pembasahan lahan gambut sesuai kebutuhan. 

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya menggabungkan pemantauan, kesiapan personel, dan tindakan lapangan dalam mengantisipasi risiko kebakaran.

Kesiapan penanganan juga bergantung pada ketersediaan sumber air. Dalam kegiatan tersebut, GAPKI mendukung pembangunan dua sumur di pos Pengayuan. 

Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan petugas apabila ditemukan titik api, sehingga penanganan awal dapat dilakukan dengan lebih cepat sesuai prosedur.

Namun, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan perusahaan. Masyarakat, termasuk melalui Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), memiliki peran penting dalam mengenali potensi kebakaran sejak dini. 

Peran tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi PLTB, pemantauan indikasi titik panas atau kebakaran, penanganan awal sesuai kemampuan dan prosedur keselamatan, serta koordinasi dengan brigade pemadam dan instansi terkait.

Untuk mendorong penerapan PLTB di tingkat pekebun, Ditjen Perkebunan juga mengembangkan kegiatan percontohan. 

Pada 2026, salah satunya dilakukan melalui demplot seluas enam hektare di Kelompok Tani Berkah Muda, Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan komoditas kelapa dalam. 

Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan metode pengelolaan lahan tanpa bakar yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Melalui kegiatan percontohan, edukasi, pemantauan lapangan, dan penguatan kesiapsiagaan, Kementan mendorong agar pencegahan kebakaran menjadi bagian dari praktik perkebunan sehari-hari. 

Sinergi pemerintah, pelaku usaha, pekebun, dan masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga keberlanjutan produksi.

Kementan melalui Ditjen Perkebunan terus mendorong pengelolaan lahan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya membangun perkebunan yang produktif dan berkelanjutan. 

Dengan menerapkan PLTB dan memperkuat kesiapsiagaan sejak dini, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga usaha serta sumber penghidupan pekebun. * (erna)