SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola dana perkebunan kelapa sawit sekaligus mempercepat pelaksanaan putusan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah perlu memastikan dukungan pembiayaan bagi industri sawit berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan dan pemulihan kerusakan.
“Negara harus mampu menjelaskan bagaimana dana puluhan triliun rupiah dapat disalurkan untuk mendukung industri, tetapi kewajiban lingkungan yang sudah diputus pengadilan justru masih menghadapi hambatan. Penyaluran dana harus diikuti ketegasan menagih tanggung jawab,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menyoroti perubahan mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
Diketahui, perubahan tersebut memperluas cakupan pengelolaan dana perkebunan sehingga transparansi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban manfaatnya bagi petani serta lingkungan perlu diperkuat.
Salah satu aspek yang perlu dievaluasi, menurutnya, adalah proporsi pembiayaan biodiesel dibandingkan dengan program yang berdampak langsung pada perkebunan rakyat.
Laporan Kinerja BPDPKS 2024 mencatat pembayaran pembiayaan biodiesel sebesar Rp28,81 triliun. Sementara itu, akumulasi penyaluran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hingga akhir 2025 tercatat Rp12,87 triliun dan menjangkau sekitar 180 ribu pekebun.
“Biodiesel penting bagi ketahanan energi, tetapi keberhasilan kebijakan sawit tidak boleh hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan,” ujarnya.
Ateng juga meminta pemerintah mengintegrasikan data penerima manfaat pembiayaan dengan rekam jejak kepatuhan lingkungan.
Informasi mengenai perkebunan sawit di kawasan hutan dan keterlibatan kelompok usaha dalam perkara lingkungan, nilainya, perlu menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan tanggung jawab tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berlaku.
“Pembiayaan yang disebut berkelanjutan harus dapat ditelusuri sampai ke rantai pasoknya,” lanjut politisi Fraksi PKS itu.
Desak Pelaksanaan Putusan Karhutla
Selain tata kelola dana perkebunan, ia menyoroti pelaksanaan putusan perkara perdata karhutla. Berdasarkan rangkuman Greenpeace atas perkara hingga 2024, terdapat 18 putusan perdata karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai sekitar Rp6,1 triliun.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan seluruh kewajiban yang belum dibayar karena sebagian kewajiban telah ditunaikan.
Karena itu, Ateng meminta pemerintah membuka informasi terbaru mengenai status kewajiban tersebut, termasuk nilai yang telah dibayarkan dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.
“Kementerian tidak boleh berhenti setelah memenangkan gugatan. Masyarakat perlu tahu apakah putusan sudah dieksekusi, berapa yang sudah dibayar, dan apakah lingkungan sudah dipulihkan,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX ini mendorong pemerintah menyusun agenda percepatan pelaksanaan putusan dengan target yang dapat dipantau publik.
Dalam 30 hari, pemerintah diharapkan mengumumkan daftar perkara berkekuatan hukum tetap, pihak yang dihukum, nilai kewajiban, pembayaran yang telah diterima, status pemulihan, serta hambatan pelaksanaan putusan.
Selanjutnya, dalam 90 hari, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penelusuran aset dan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum acara.
Perkuat Akuntabilitas
Ateng juga mendorong sinergi BPDP, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan untuk membangun sistem pencocokan data penerima insentif, sanksi lingkungan, serta putusan pengadilan.
Untuk perkara yang memenuhi dasar hukum, pemerintah perlu menggunakan instrumen yang sah guna menagih kewajiban tanpa mengabaikan hak pihak ketiga dan prinsip tanggung jawab badan usaha.
Ia turut mendorong audit yang mencakup kepatuhan lingkungan penerima manfaat, ketertelusuran bahan baku, serta kontribusi dana perkebunan terhadap pencegahan karhutla, pemulihan gambut, dan peremajaan sawit rakyat.
“Prinsip pencemar membayar harus terlihat sampai tahap pelaksanaan. Jangan sampai negara cepat ketika menyalurkan dukungan kepada industri, tetapi lambat ketika menagih kewajiban atas kerusakan. Ketegasan pemerintah harus berlaku dua arah: mendukung usaha yang patuh sekaligus memastikan kewajiban lingkungan ditunaikan,” jelas Ateng. * (wulandari)


