SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengamat yang selama ini mempertanyakan keberadaan mafia pangan melihat langsung fakta dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kini ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan pangan dan merugikan masyarakat.
“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Mentan dalam konferensi pers perberasan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berpijak pada fakta.
Mentan mengaku menghargai pengamat yang memberikan masukan untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pangan. Namun, sebaiknya kritik tidak didasari dendam atau justru mengabaikan kepentingan bangsa sendiri.
“Kalau pengamat yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” ujarnya.
Menurut Mentan, pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, hingga politik nasional.
Karena itu, pemerintah memberikan dukungan besar terhadap produksi pertanian sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.
Ia menilai praktik yang mempermainkan distribusi pangan bersubsidi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.
Mentan juga menyoroti dugaan penyelewengan beras SPHP yang ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10/2026).
Dalam sidak tersebut, pemerintah menindaklanjuti dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Dijelaskannya, temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton beras. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut masih perlu didalami karena diduga praktik serupa berpotensi berlangsung lebih luas.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan volume, pihak-pihak yang terlibat, serta alur distribusinya.
Modus yang diungkapkan Mentan Amran adalah beras SPHP dibeli melalui Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain.
Beras itu selanjutnya dijual sebagai beras premium atau dioplos sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.
Mentan menjelaskan beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konferensi pers, ia menyebut harga penjualan beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sementara harga penjualan kepada perusahaan yang disampaikannya sebesar Rp11.500 per kilogram.
Menurutnya, penyalahgunaan beras bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan juga berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat kebijakan pemerintah.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Mentan kembali mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat dan bangsa harus menjadi landasan dalam mengawasi tata kelola pangan.
“Ini tempat kelahiranmu dan di sini nanti kita semua dikubur, di republik ini. Cintai, ayo kita cintai negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. * (erna)


