SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Baik korporasi maupun perorangan.
Menurut Alex, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, di Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Alex merespons ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang.
Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
Sementara Kemenhut pada 19 Oktober lalu mengungkap telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Kemudian dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka).
Lalu, 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).
Alex berharap, Kemenhut juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian Karhutla berulang.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.
Ia juga mengingatkan, proses penegakan hukum ini jangan sampai menjadi pemicu kemarahan baru publik, karena mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tutup Alex. * (wulandari)


