Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Februari, Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 adalah US$1.026,78 per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat US$74,92 atau 7,87% dari periode Januari 2021,  sebesar US$951,86 per MT. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 adalah US$1.026,78 per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat US$74,92 atau 7,87% dari periode Januari 2021,  sebesar US$951,86 per MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750 per MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$93 per MT untuk periode Februari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021), di Jakarta.

Dikatakannya, BK CPO untuk Februari 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 166/PMK.010/2020 sebesar US$93 per MT. 

Nilai tersebut, kata Didi, meningkat dari BK CPO untuk periode Januari 2021 sebesar US$74 per MT. Sementara, harga referensi biji kakao pada Februari 2021 sebesar US$ 2.537,37 per MT turun 3,81% atau US$100,56 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.637,93 per MT. 

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Februari 2021 menjadi US$2.249 per MT, turun 4,17% atau US$98 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.347 per MT. 

“Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap lima persen,” terangnya. 

Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Permenkeu No.166/PMK.010/2020. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. 

BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Permenkeu No166/PMK.010/2020.* (desi)