Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal


 

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan delapan alat tangkap trawl dan sembilan rumpon ilegal hasil operasi pengawasan, Kamis (28/1/2021)  di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan delapan alat tangkap trawl dan sembilan rumpon ilegal hasil operasi pengawasan, Kamis (28/1/2021)  di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, dalam siaran pers KKP, Sabtu (30/1/2021) di Jakarta.

Antam juga menjelaskan, barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan. Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.

“Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan  aparat kami di lapangan,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama, menyampaikan terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia. Rincian barang hasil pengawasan tersebut diantaranya empat unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1.145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, tujuh unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam.

Kemudian, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, satu unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, enam unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

“Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan,” terang Drama.

Drama juga menjelaskan, selama tahun 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1.125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP. Sebanyak 1.009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, empat unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, enam unit diserahkan kepada nelayan dan satu unit dilepasliarkan. 

Penanganan terhadap barang hasil pengawasan tersebut menunjukkan komitmen Ditjen PSDKP-KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan maupun ancaman spesies yang membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1/2021). Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan empat rumpon (Batam), ima jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan empat jaring muroami (Bangka Belitung).* (putri)