Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Ingatkan Pemda di Sumut Hindari Pemerasan, Suap dan Gratifikasi

 

Kepala Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik,  di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2/2021). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik,  di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2/2021). 

Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten/Kota se-Sumut.

Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. 

“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ujar Didik. 

Berdasarkan survei Ombudsman, terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya  tujuh pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau. Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). 

Ketujuh pemda itu adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam kesempatan ini, lanjut Didik, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik. Tujuannya,  agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat. 

“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. 

Di Sumut, ucap Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat. 

“Kondisi pelayanan publik di Sumut masih memprihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi. 

Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku-kepentingan di pemda se-Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya. 

“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” tegas Edy.* (junita sianturi/ril)