Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masih Zona Kuning, Pemko Siantar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan  Sumut Abyadi Siregar melihat langsung sistem pelayanan publik yang dilakukan  para  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021). suaratani.com - ist
 

SuaraTani.com – Medan| Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),  mengikuti kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. 

Sosialisasi yang dihadiri Wali Kota Pematangsiantar  H Hefriansyah  diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Hendra Darmawan Siregar  dilasanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Selasa (23/2/2021).

Hendra Darmawan Siregar yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi tersebut akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. 

Di mana, para pimpinan OPD selaku penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik melalui pemenuhan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik yang prima dan berkualitas, lanjutnya, adalah salah satu sasaran yang hendak diwujudkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan yang prima sebagai bukti nyata bekerjanya birokrasi dalam melayani masyarakat.

"Tak lupa kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI, khususnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut  Abyadi Siregar yang bersedia hadir di Kota Pematangsiantar ini dalam rangka memberikan pendampingan kepada beberapa OPD yang memberikan pelayanan publik untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di OPD," terangnya.

Dilanjutkannya, setiap tahun Ombudsman RI rutin melaksanakan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah selaku penyelenggara pelayanan terhadap regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik.

"Kota Pematangsiantar di tahun 2019 masih berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang). Sehingga masih membutuhkan pembinaan dan pedampingan dari Ombudsman RI agar tahun 2021 ini bisa berhasil meraih zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap Undang-undang Pelayanan Publik," jelasnya.

Para pimpinan OPD, katayua lagi, diharapkan serius mengikuti kegiatan sosialisasi dan memahami seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber, khususnya terkait standar pelayanan publik di setiap OPD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan  Sumut Abyadi Siregar, Asisten dan Staf Ahli Pemko Pematangsiantar, OPD, serta Kabag Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Mardiana. * (junita sianturi)