Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Percepat Cakupan Vaksinasi, Pemerintah Izinkan Vaksinasi Gotong Royong

Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Jakarta| Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.

“Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat (26/2/2021), di Jakarta.

Diungkapkan Nadia, layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” tuturnya.

Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

Dikatakannya, vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 Gotong Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.

Untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi, Bambang Heryanto mengatakan, pendistribusian vaksin gotong royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng  swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.

“Sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik,” jelasnya.

Terkait  penanangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebagai penanggung jawab, Kementerian BUMN memastikan vaksinasi Gotong Royong berjalan lancer,” jelasnya.* (jasmin)