Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petani Taput Dipastikan Tidak Kekurangan Pupuk Bersubsidi

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten  Taput, SEY Pasaribu didampingi Kabid Sarana dan Prasarana, Revansius Nababan, saat memberukan penjelasan. suaratani.com-darwin nainggolan 

SuaraTani.com –Taput| Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),  SEY Pasaribu  mengatakan, penerima pupuk bersubsidi di Taput sebanyak 33.220 petani yang tergabung dalam 2.300 kelompok tani. 

"Kuota penerima pupuk bersubsidi di Taput berdasarkan usulan dari rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) kelompok tani, " jelas Pasaribu  kepada SuaraTani.com, Kamis (18/2/2021).

Pasaribu yang didampingi Kabid Sarana dan Prasarana, Revansius Nababan,  mengatakan   untuk  tahun 2021, pihaknya mengajukan usulan pupuk subsidi untuk Urea sebanyak 10.656.434 kg, ZA  899.529 kg, SP-36 sebanyak 1.238.110 kg, NPK Phonska  14.700.943 kg dan pupuk organik sebanyak 11.730.143 kg. 

"Namun  yang direalisasikan sebanyak 13.425.000 kg dengan rincian, Urea  5.200.000 kg, NPK  5.404.000 kg, SP 36 sebanyak 1.120.000 kg, ZA  821.000 kg dan organik granul sebanyak 880.000 kg," ujarnya.

Sedangkan untuk rincian kuota per kecamatan, yakni untuk Kecamatan Parmonangan  sebanyak 469 ton, Adian Koting  433 ton, Sipoholon  712 ton, Tarutung   822 ton, Siatas Barita  674 ton, Pahae Julu  603 ton, Pahae Jae  697 ton, Purba Tua  574 ton, Simangumban  632 ton, Pangaribuan  1.705 ton, Garoga  1.411 ton, Sipahutar  1.411 ton, Siborongborong  1.616 ton, Pagaran  797 ton dan Muara  839 ton. 

Alokasi ini kata Pasaribu, berbeda di tahun 2020, di mana realisasi kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 15.086.000 kg dengan rincian yakni, urea  5.159.000 kg, NPK   5.460.000 kg, ZA  1.755.000 kg, SP-36 sebanyak 1.832.000 kg dan organik granul  880.000 kg. 

“Kita juga melakukan  realokasi pupuk sewaktu-waktu bila terjadi kekurangan pupuk bersubsidi di suatu kecamatan. Realokasi biasanya dilakukan apabila kekurangan atau kelebihan pupuk pada satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk," terangnya. 

Dikatakannya, saat ini banyak sekali kios pengecer pupuk yang bertambah tahun ini. Padahal, data sudah dientri pada Desember 2020 ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan kuota pupuk bersubsidi ke kios pengecer berdasarkan RDKK. 

“Jadi, untuk  kios baru,  saat ini belum bisa didistribusikan pupuk bersubsidi," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, kebutuhan pupuk untuk kelompok tani di Taput didistribusikan berdasarkan kebutuhan musim tanam.

Untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021, kata dia, distributor sudah mendistribusikan pupuk bersubsidi ke kios  pada  awal Februari lalu. 

“Mudah-mudahan tahun 2021 ini, petani di Taput tidak kekurangan pupuk. Kalaupun nanti ada kekurangan pupuk, Dinas Pertanian dan Perkebunan Taput  akan melakukan pengusulan penambahan kuota,” ucap Pasaribu. 

Ia  mengakui sampai saat ini masih banyak petani di Taput yang belum masuk kelompok tani. Karena itu, ia  menganjurkan agar seluruh petani yang belum mempunyai kelompok tani segera  masuk atau membuat kelompok tani di desa masing-masing agar lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kabid Sarana dan Prasaran, Revansius Nababan  menambahkan, pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios  terus dimonitoring PPL Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan langsung dilaporkan ke Kadis Pertanian.

"Tujuannya supaya tepat sasaran langsung kepada petani. Saat ini, setiap petani yang menebus pupuk dari kios  harus menunjukkan identitas dengan kartu tanda penduduk (KTP). Memang  direncanakan memakai kartu tani atau eRDKK. Namun karena kartu tani belum dikeluarkan, syarat petani untuk menebus pupuk dari kios pengecer harus menunjukkan identitas dengan KTP," ujarnya.

Ia juga menegaskan, kios pengecer harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian Urea Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg dan Organik Rp800 per kg.* (darwin nainggolan)