Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Labuhanbatu Berlanjut di MK

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu masih menunggu lanjutan agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Kita masih menunggu informasi jadwal sidang lanjutan," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Selasa (16/2/2021) kepada wartawan, di Rantauprapat.

Wahyudi menyebutkan, PHPU Kabupaten Labuhanbatu tidak masuk dalam jadwal sidang sela yang digelar MK, Senin-Rabu  (15-17/2/2021). 

"Kita tidak masuk jadwal sidang putusan sela di tanggal 15, 16, 17," ujarnya.

Sebab menurutnya, sidang sela pemutusan dan ketetapan penolakan gugatan para pemohon.  Maka, kata Wahyudi, sengketa Kabupaten Labuhanbatu potensi bakal berlanjut. Karena masuk dari bagian gugatan yang diterima oleh MK untuk dilanjutkan. 

Labuhanbatu, kata dia, akan dilanjutkan ke persidangan ke-3 dengan agenda dengan sidang menghadirkan saksi dan saksi ahli. 

"Setelah sidang pendahuluan dan jawaban pemohon dan termohon, Kabupaten Labuhanbatu akan memasuki persidangan ke-3," tambahnya.

KPU Labuhanbatu, kata Wahyudi, mengakui masih menunggu jadwal resmi dari pihak MK untuk agenda sidang lanjutannya. 

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) memasukkan gugatannya ke  MK terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tahun 2020.

Pemohon menggugat dan memohon ke MK pembatalan keputusan KPU Labuhanbatu nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Permohonan tersebut disinyalir karena banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai indikasi adanya fakta dokumen dan lainnya sekaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.

Diketahui pula, MK menggelar sidang putusan sela pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. * (fajar dame harahap)