Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Diperbaharui, Gantikan Aturan Kolonial

Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin dalam agenda Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang selama ini masih bertumpu pada ketentuan peninggalan kolonial.  

Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai regulasi yang ada tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara.

Globalisasi, mobilitas manusia antarnegara, serta meningkatnya ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional, menurutnya, menuntut payung hukum yang lebih komprehensif bagi penyelesaian sengketa perdata.

Menurutnya, urgensi pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional merupakan kebutuhan untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial yang tidak lagi memadai menjawab kompleksitas hubungan hukum modern.

"Saat ini pengaturan terkait hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan sektoral," ujar Hamid dalam Rapat Kerja Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baginya, kondisi tersebut dinilai menimbulkan fragmentasi norma yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

Ia menilai RUU HPI perlu diupayakan demi memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata internasional, hingga mekanisme pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. 

Kepastian tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan putusan asing sehingga dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia,” katanya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. 

Selama ini, putusan pengadilan asing pada umumnya hanya dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan Indonesia karena belum adanya mekanisme yang tegas untuk pelaksanaannya.

“Selama ini sistem hukum Indonesia pada umumnya tidak memberikan mekanisme yang jelas bagi pelaksanaan putusan pengadilan asing sehingga putusan tersebut seringkali hanya diberlakukan sebagai alat bukti tertulis di hadapan pengadilan Indonesia,” pungkasnya. * (jasmin)