Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BI Perbolehkan Satu KTP Tukar 100 Lembar Uang Pecahan Khusus 75000

Seorang warga Kota Medan menunjukkan UPK 75000yang sudah ditukarkannya. BI mempermudah syarat  memiliki UPK 75 ribu, dari yang 1 KTP 1 lembar menjadi 1 KTP bisa menukar 100 lembar UPK. suaratani.com-ika 

SuaraTani.com - Medan| Bank Indonesia (BI) memperbaharui persyaratan untuk masyarakat yang ingin menukar Uang Pecahan Khusus (UPK) 75000 Rupiah. Saat ini, satu KTP diperbolehkan menukar  maksimal 100 lembar UPK 75000 per hari, dan dapat diulang setiap hari. 

Persyaratan baru ini mulai berlaku sejak Senin (22/3/2021), dan bisa ditukar di Kantor BI di seluruh Indonesia atau di bank umum yang ditunjuk BI. 

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut Soekowardojo mengatakan, perubahan persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama yang berdomisili di luar kota untuk menukar uang. 

“Di samping itu, perubahan syarat ini juga untuk memberi kesempatan lembaga/korporasi yang akan memberikannya sebagai hadiah kepada para pegawainya,” ujar Soeko ketika dihubungi, Selasa (23/3/2021). 

Ditambahkan Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Andiwiana S, hingga 19 Maret lalu, jumlah UPK 75000 sudah mencapai 429.570 lembar. 

“Itu yang ditukarkan masyarakat, baik secara individu, kolektif atau pun khusus,” kata Andiwiana. 

Seperti diketahui, Bank Indonesia meluncurkan Uang Pecahan Khusus Rp75000 pada saat peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, 17 Agustus 2020 lalu. Awalnya, Bank Indonesia menyaratkan satu KTP hanya boleh menukar satu lembar saja.  * (ika)