SuaraTani.com-Medan| Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro yang diterapkan di 6 kabupaten/kota tidak akan mengganggu kegiatan perekonomian di Sumut.
“Jadi tidak ada pembatasan yang mengganggu jalur-jalur ekonomi. Dan, ini sudah saya tandatangani,” ujar Gubernur Edy saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman no 41, Medan, Rabu (10/3/2021).
Edy mengakui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pelaksanaan PPKM, sehingga masih terjadi pelanggaran. Karena baru berlaku kemarin (9 Maret). Untuk itu kata Edy, pihaknya terus menerus melakukan sosialiasi.
“Dan memang susah untuk rakyat ini tahu, karena bersangkutan dengan kepentingan rakyat kita semua. Tapi ini lah adanya pemerintah, ada yang mengatur. Yang tidak tahu, diberitahu. Salah satunya hari ini saya beritahu melalui para wartawan untuk melakukan edukasi,” kata Gubernur Edy didampingi Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.
Enam Kabupaten/Kota di Sumut yang menjalankan PPKM Skala Mikro sejak 9-22 Maret 2021 mendatang yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Simalungun. * (ika)