Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hingga 30 Maret, Pemprov Sumut Lakukan Pendataan Kendaraan Dinas

Petugas memeriksa kendaraan dinas roda empat pada Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jalan Williem Iskandar, Senin (23/3/2021). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Untuk penertiban pemakaian kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat. Diawali dengan apel kendaraan dinas, kegiatan tersebut dipusatkan di Lapangan Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar. 

“Pendataan dan cek fisik kendaraan dinas milik Pemprov Sumut tersebut dimulai tanggal 22 sampai 30 Maret 2021, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga saat ditemui di Kantor BPKAD, Lantai 7, Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (23/3/2021).

Ismael mengatakan,  pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Tujuannya, untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut.

Secara tertulis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021, juga memerintahkan kepada seluruh OPD  di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, yang dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat,” ujar Ismael.

Disampaikan juga, kendaraan dinas tersebut secara teknis  akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan Sumut dan juga Satpol PP Sumut, yang akan melakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang dalam kondisi rusak. 

“Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang. Jadi, walaupun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” tambahnya.

Ismael juga berharap  kepada seluruh OPD di Pemprov Sumut agar dapat memanfaatkan momen tersebut  untuk mengurus pajak kendaraanya, jika masih ada yang tertunggak. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan diterapkan seluruh kabupaten/kota.

“Saya harap apel kendaraan ini juga bisa ditiru, dimana kita perlu secara rutin dan berkala melakukan pendataan aset, guna memastikan aset kita itu siap digunakan,” harapnya. * (wulandari)