Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalankan Bisnis Baru, KBI Catat Penjualan Timah Hari Pertama Capai 150 Lot

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi (kanan). Mulai Senin (22/3/2021), PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar fisik timah untuk perdagangan timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange (JFX). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Mulai Senin (22/3/2021), PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar fisik timah untuk perdagangan timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange (JFX). 

Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” kata Direktur Utama PT KBI (Persero), Fajar Wibhiyadi,  melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (22/3/2021).

Dikatakannya, perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri. 

Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.  

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019. 

“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini,  adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” ucap Fajar Wibhiyadi.

Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099. 

Dalam perdagangan timah dalam negeri ini, kata Fajar, KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi. 

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat,” terangnya. 

Data dari PT KBI (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin, 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp356.408.648 per ton.

“Ke depan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” tutup Fajar Wibhiyadi. * (junita sianturi)