Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karantina Belawan Dampingi Persyaratan Ekspor Jeruk Nipis ke Malaysia

Petugas Karantina Pertanian Belawan melakukan pemeriksaan terhadap komoditas jeruk nipis sebagaimana persyaratan yang ditetapkan negara tujuan  sebelum diekspor. suaratani.com - ist 

SuaraTani.com – Belawan| Jenis komoditas hortikutura ekspor Indonesia semakin beragam, salah satunya adalah jeruk nipis (Citrus aurantifolia). Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan memfasilitasi ekspor komoditas jeruk nipis yang akan dikirim ke Malaysia sebanyak 2,7 ton dengan nilai Rp31,2 juta, Selasa (30/3/2021).

Data IQFAST di Karantina Pertanian Belawan tercatat pada tahun 2019, ekspor komoditas berasa kecut ini pernah mencapai 115 ton dengan nilai Rp1,3 miliar. Namun adanya pandemi di tahun 2020 memukul ekspor jeruk nipis hingga hanya sebanyak 20,9 ton atau setara dengan Rp288,2 juta saja.

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi PM Yusmanto, mengatakan bahwa di wilayah Sumatera Utara (Sumut) banyak terdapat pertanian jeruk nipis. Karena tahun 2020 sempat ada perusahaan yang menyerap hasilnya. Namun akhir-akhir ini, panen yang melimpah membuat harga jeruk jatuh dan banyak petani yang merugi.

“Kami melakukan pendampingan kepada petani jeruk nipis agar mengalihkan penjualan hasil panennya dari penjualan lokal ke penjualan tujuan luar negeri agar petani tidak merugi. Melihat peluang ekspor di tahun 2019, jeruk nipis Provinsi Sumut ini masih memiliki peluang untuk ekspor lebih besar lagi,” ujar Andi pada saat supervisi pemeriksaan terhadap komoditas jeruk nipis.

Andi menjelaskan, Karantina Pertanian akan memberikan pendampingan bagi pemenuhan persyaratan ekspor guna memastikan jeruk nipis memiliki keberterimaan di negara tujuan. 

Hingga kini, kata dia, negara yang menjadi langganan komoditas jeruk nipis Sumut baru dua Negara, Malaysia dan Arab Saudi. 

“Pada komoditas jeruk nipis yang dipersyaratkan bebas dari lalat buah jenis  Bactrocera zonata, B. papayae, B. dorsalis dan  B. carambolae, serta bebas dari  bakteri jenis  Liberobacter africanum dan L. Asiaticum,” tambahnya.

Melalui pendampingan ekspor ini, kata Andi, akan memberikan jaminan terhadap jeruk nipis asal Sumut  yang diekspor tetap segar, sehat dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan yang dipersyaratkan negara tujuan.

“Dengan demikian ekspor jeruk nipis memiliki unsur 3K yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas." jelasnya lagi.

Sementara itu,  Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, mengajak para pelaku usaha yang menggeluti jeruk nipis di Sumut untuk berorientasi ekspor guna menstabilkan harga jeruk nipis di wilayah Sumut.  

“Silakan manfaatkan momen pendampingan ekspor yang dilakukan Karantina Pertanian guna memenuhi persyaratan impor permit dari negara tujuan. Kantor Karantina Pertanian Belawan dan Medan selalu terbuka untuk menjawab pertanyaan mengenai ekspor jeruk nipis,” jelas Jamil.

Jamil menambahkan, eksportasi jeruk nipis di masa panen  tentunya akan memberikan keuntungan bagi petani jeruk nipis yang ada di Sumut.

“Dan bukan hanya Malaysia, ke depan negara-negara lainnya juga akan kita jajaki, kami siap memberikan pendampingan,” tutup Jamil. * (junita sianturi)