Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Jatuhkan Sanksi Taiko Plantations Rp1,5 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Taiko Plantations Pte. Ltd, sebesar Rp1,5 miliar. suaratani.com-dok

SuaraTani.com-Medan| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Taiko Plantations Pte. Ltd, sebesar Rp1,5 miliar. Pasalnya, perusahaan ini melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan perkara No. 18/KPPU-M/2020 diketuai majelis komisi, Kodrat Wibowo dengan masing-masing anggota Harry Agustanto dan Dinni Melanie. 

"Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh Taiko Plantations Pte. Ltd, dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95% saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," kata Deswin dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (16/3/2021).

Dalam prosesnya, lanjut Deswin, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada 8 April 2020. 

Berdasarkan fakta tersebut, majelis komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menghukum  untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. 

"Taiko Plantations Pte. Ltd harus menyetorkannya ke kas negarat selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya. 

Deswin, menambahkan, majelis komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya. 

"Selain itu merekomendasikan kepala daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia. *(rel)