Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perda Tarif Layanan Kesehatan RSUD Rantauprapat Disahkan

Paripurna DPRD Labuhanbatu pengesahan Perda tarif layanan kesehatan kelas III pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat (fajar)

SuaraTani.com-Rantauprapat| DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat. 

Pengesahan dilakukan melalui rapat Paripurna, Selasa (2/3/2021) di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan  SM Raja, Rantauprapat.

Plh Bupati Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian yang hadir di acara itu mengatakan, adapun ranperda   ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat. 

“Jadi, perlu didukung dengan penetapan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan selaras dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi,” jelas Yusuf.

Perubahan itu kata dia, untuk mengakomodir jenis pelayanan kesehatan baru dan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan yang telah ada.

Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar tersebut diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari seluruh fraksi, dan dihadiri oleh Asisten III Zaid Harahap, para Kepala OPD dan Kabag.

Rapat paripurna  juga dirangkai dengan laporan panitia khusus terhadap pembahasan Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 pada pukul 09.00 Wib. * (fajar dame harahap)