Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

14 Eks Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Uang 'Ketuk Palu'

14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan melalui virtual, Senin (12/4/2021). suaratani.com – ist

SuaraTani.com – Medan| Kasus suap uang 'ketuk palu' terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, akhirnya masuk ke tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan para anggota dewan yang menjadi terdakwa tersebut terbukti bersalah menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan penasihat hukum serta para terdakwa yang mendengarkan melalui sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) petang. 

Hukuman penjara pun diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda-beda. Terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli dihukum lima tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim Immanuel Tarigan. 

Putusan lain yang diberikan majelis hakim adalah agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok. 

Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. 

Perbuatan para terdakwa, kata majelis hakim, telah menyalahgunakan jabatan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Usai pembacaan nota putusan,  JPU dari KPK maupun para terdakwa  masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan ini sebelumnya sama dengan tuntutan jaksa KPK. 

Sebelumnya, dakwaan JPU yakni uang suap 'ketok palu' dilakukan para terdakwa secara bertahap. Jumlah uang yang diterima yakni Nurhasanah menerima Rp472 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp497 juta, Ahmad Hosen Rp752 juta. Sudirman Halawa Rp417 juta, Ramli Rp497 juta, Irwansyah Damanik Rp602 juta. 

Lalu, Megalia Agustina Rp540 juta, Ida Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Mulyani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta. 

Para terdakwa menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu dalam beberapa tahap agar memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015. 

Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara. Uang suap yang diterima 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut di tempat-tempat berbeda dan nilai bervariasi melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis. *  (rag)