Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maret, NTP dan NTUP Naik 0,18%

 

Petani melakukan penyemprotan massal untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistika (BPS) Setianto menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 103,29 atau naik 0,18% dibanding NTP bulan sebelumnya. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Jakarta| Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistika (BPS) Setianto menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 103,29 atau naik 0,18% dibanding NTP bulan sebelumnya. 

Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,32%, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,13%.

"Kalau kita rinci nilai tukar petani ini berdasarkan tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan maupun perikanan terdapat sektor yang mengalami peningkatan dan ada yang mengalami penurunan," ucap Setianto pada pers virtual, Kamis (1/4/2021).

Setianto menambahkan kenaikan NTP Maret 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,80%, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,08% dan Subsektor Peternakan sebesar 0,03%.

"Sementara itu, dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,83 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,28 persen," tambahnya.

Sebagai informasi, NTP sendiri merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan petani melalui kemampuan daya beli petani di pedesaan. Kenaikan NTP juga menunjukkan bahwa daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 

Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Selain itu, NTUP (Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian) secara nasional sebesar 103,87 atau naik 0,14% dibanding NTUP bulan sebelumnya. 

Pada Maret 2021, NTUP naik sebesar 0,14%. Hal ini terjadi karena It naik sebesar 0,32%, lebih tinggi daripada kenaikan indeks Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,18%. 

"Terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTUP, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, dan Subsektor Peternakan. Sementara itu, dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTUP, yaitu Subsektor Tanaman Pangan dan Subsektor Perikanan," tutup Setianto.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, peningkatan daya beli petani tentunya sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa fokus program Kementan harus pada perbaikan taraf hidup pada petani. 

Kenaikan daya beli petani menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dan pengendalian harga di tingkat petani maupun tingkat konsumen ini menuai hasil yang bagus. 

"Petani untung karena produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," ujarnya. * (putri)