Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Labura Dihukum 18 Bulan Penjara

Sidang virtual kasus suap yang dilakukan mantan Bupati Labura, Kharruddin Syah alias H Buyung, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021). suaratani.com – ist

SuaraTani.com – Medan| Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah alias H Buyung, dihukum satu tahun enam bulan penjara (18 bulan). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap terhadap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kharruddin Syah alias H Buyung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, dalam sidang virtual yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang tindak pidana korupsi. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," ucap Hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi S yang meminta agar majelis menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura. * (rag)