SuaraTani.com-Medan| Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertanggungjawaban keuangan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara TA 2017.
Tersangka Syarifah (41), merupakan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut. Pelimpahan tersebut diterima dari penyidik Polda Sumut.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan tersangka dilimpahkan pada Senin (12/4/2021). Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.
"Tersangka melakukannya dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumut yang bersumber dari APBN TA 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000," kata Bondan, Selasa (13/4/2021), di Medan.
Disebutkannya, perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 subsidiair Pasal 3 JO atau Pasal 8 Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumut. Jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," ujarnya. * (rag)