
Suara Tani.com – Taput| Kepolisian Sektor (Polsek) Sipaholon berhasil mengamankan ganja kering seberat 30,50 kilogram (kg) yang dibawa oleh tiga tersangka dengan mengenderai mobil Honda Jazz warna merah BK 1866 DB di Desa Sipahutar Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5/2021).
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Sri Hartono, warga Jl. Sudirman Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang yang bertindak sebagai supir mobil.
Kemudian Pandu Permana Putra yang merupakan warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang dan Fajar, warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Seliserdang.
Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH menerangkan, penangkapan para tersangka dilakukan saat mereka melakukan Operasi Yustisi (himbauan prokes) bersama satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean kecamatan Siatas Barita Taput.
Saat petugas memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Padangsidimpuan menuju Medan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.
“Lalu saya merasa curiga dan langsung menghubungi anggota untuk memberhentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon," ujar AKP Kondar.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, personel lainnya yang juga sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di jalinsum Jalan Mayjen Samosir Sipoholon kemudian melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Tidak mau gagal, personel lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang didalamnya.
“Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung," jelas Kapolsek.
Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul menjelaskan, setelah dilakukan interogasi di unit narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan Tapanuli Selatan (Tapsel) nenuju Medan.
“Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin (21/5/2021 siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita,” ujar Kompol Jonni Sitompul saat press release di Polres Taput, Sabtu (22/5/2021).
Lebih lanjut dikatannya, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan.
“Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali, tuturnya didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku.
Selain menyita 5 bal ganja kering seberat 30,5 kg yang dikemas dalam 1 karung plastik, polisi juga menyita 1 unit mobil Honda Jazz BK 1866 DB, 3 unit telfon genggaam dan 1 buah pisau.
Atas perbuatannya, ketiga akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. *(darwin nainggolan)