Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Raya Waisak, 221 WBP di Sumut Terima Remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna. suaratani.com-ist


SuaraTani.com - Medan| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021 untuk 221 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha. 

Penyerahan remisi akan dilakukan pada perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) besok.  

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, 221 warga binaan mendapatkan remisi bervariasi. 

Untuk potongan masa tahanan 15 hari diterima 17 orang, remisi satu bulan sejumlah 148 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, dan remisi 2 bulan sejumlah 13 orang.

"Untuk potongan masa tahanan  berbeda-beda. Namun tidak ada yang langsung bebas," kata Agung di Medan, Selasa (25/5/2021). 

Agung Krisna menjelaskan, berdasarkan regulasi, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, yakni kriminal umum sebanyak 117 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan PP 99 Tahun 2012 sejumlah 100 orang sehingga dengan total 221 orang.

"Terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus sebanyak 100 orang, dengan rincian berdasarkan kasus narkotika 99 orang dan korupsi 1 orang," beber Agung Krisna.

Diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumut terhitung 24 Mei 2021, sebanyak 33.434 orang. 

Adapun rinciannya, narapidana pria 24.508 orang, narapidana wanita 1.166 orang, tahanan pria 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Budha sejumlah 481 orang. * (rag)