SuaraTani.com
– Jakarta| Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya kembali diingatkan tentang larangan melakukan bepergian ke luar
daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.
Peringatan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (3/5/2021).
“ASN harus
menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN
untuk tidak mudik,” tegasnya.
Ia
mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya
untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan
penyebaran Covid-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19
selama masa libur panjang.
Tjahjo
mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi
diri dan sanak saudara.
“Mari kita
lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik
adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,”
ujarnya.
Bagi ASN
yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
“Kami minta
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan
bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
PPK juga
berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan
https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database
Kementerian PANRB.
Masyarakat
yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB
melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui
SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau
App Store SP4N LAPOR!
Laporan
tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan
kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
“Jika ada
masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.
Lebih
lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan
untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.
“Bagi yang
tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal
di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,”
ujarnya.
Larangan
mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun
2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini
diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan
pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang
berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke
luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi
SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut. * (jasmin)