SuaraTani.com-
Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memodernisasi jaringan
pengawasan dan penegakan hukum. KKP bahkan telah menggunakan Jaringan Interpol
I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan
penegakan hukum.
Upaya
modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini memang terus didorong oleh
Menteri Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan
peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Jaringan
I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan
perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” terang Antam Novambar, Plt.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, Kamis (6/6/2021).
Antam
menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk
mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Dia
juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing
Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga
melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang
ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
“Ada 6
operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari
NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021,” jelas Antam.
Sementara
itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa
pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian
Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan
Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020
tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau
Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
“Ini
merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan
informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.
Untuk
diketahui, Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global
Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System
(IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang
digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung
pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait
modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan
online. *(putri)